BANJAR,FOKUSJabar.id: Dalam membatasi mobilitas masyarakat pada situasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Polres Banjar bersama Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar melakukan sosialisasi Pemberlakuan Ganjil Genap kepada pengendara. Namun Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih mengaku belum mempersiapkan aturannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Belum ada (perwal), besok akan evaluasi dengan gubernur dan pihak provinsi. Besok kita evaluasi,” kata Ade Uu saat ditemui di Gelora Banjar Patroman (GPB), Senin (23/8/2021).
Ganjil genap yang diterapkan, lanjut Ade, bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat Kota Banjar. “Ganjil genap di kota metropolitan untuk mengurangi kendaraan, kalau di daerah untuk mengurangi mobilitas,” kata dia.
BACA JUGA: Pipa PDAM Tirta Anom Kota Banjar Bocor di Kawasan Alun-alun
Secara terpisah, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih melalui Kasi Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan mengatakan sosialisasi dilakukan dengan Patroli Public Adress. Dilakukan juga rekayasa penutupan jalan dan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap kepada pengendara.
“Nanti, penerapan ganjil-genap di Kota Banjar yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk Jalan Letjen Swarto dan Jalan Hamara Efendi sebatas penyekatan mobilitas masyarakat. Jadi untuk membatasi mobilitas dalam situasi Level 3 Darurat Covid-19,” kata Nandi.
Untuk pelaksanaan penyekatan kendaraan atau kanalisasi kendaraan, lanjut Nandi, berdasarkan nomor polisi (nopol) kendaraan di Jalan Perintis kemerdekaan. Sedangkan di Jalan Letjen Suwarto dan Jalan Hamara Efendi, hanya sebatas penyekatan.
“Satlantas Polres Banjar sudah melaksanakan sosialisasi dengan membagikan pamflet kepada para pengguna jalan,” Nandi menambahkan.
Penerapan aturan ganjil genap sendiri, kata Nandi, masih dalam tahapan sosialisasi dan imbauan. Untuk teknis penerapan, akan disesuaikan dengan tanggal pada hari yang bersangkutan.
“Misal kalau hari ini tanggal 23 maka yang dapat melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan itu kendaraan dengan plat nomor berujung ganjil. Begitu sebaliknya pada tanggal genap,” dia menuturkan.
Pada penerapan aturan ganjil genap, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan. Yakni kendaraan operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintahan dengan plat warna dasar merah.
Kemudian kendaraan angkutan umum dengan plat warna kuning, ambulance, mobil damkar, kendaraan umum online baik sepeda motor dan mobil, kendaraan khusus pengangkut bahan pokok dan BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas), serta kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
“Lalu kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan yang mengangkut uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri,” kata dia.
(Budiana Martin/Ageng)