BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah menyiapkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Total, Rp745 milyar akan disalurkan pemerintah mulai September 2021 mendatang.
Dilansir dari tempo.co, besaran UKT maksimal yang akan diterima yakni Rp2,4 juta per mahasiswa. Jika nilai UKT lebih besar, selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk memperoleh bantuan UKT. Salah satunya harus benar-benar tidak mampu dan dibuktikan dari pernyataan orang tua serta diketahui RT atau kelurahan.
“Jadi, tidak ada persyaratan harus membuat karya tulis dan lain sebagainya. Dan juga tidak mungkin anak dosen menerima UKT, syaratnya kan tidak mampu,” kata Nizam menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).
BACA JUGA: Hore! Liga 1 Resmi Diizinkan Kepolisian
Nizam pun memaparkan syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021. Yakni:
1. Hanya bisa diterima oleh yang masih aktif kuliah.
2. Penerima bantuan bukanlah penerima KIP Kuliah.
3. Penerima bantuan bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
4. Penerima adalah mahasiswa yang benar-benar kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar UKT semester ganjil 2021.
Bila memenuhi sejumlah syarat di atas, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT. Caranya:
1. Mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
2. Pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud-Ristek.
3. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada perguruan tinggi.
4. Penyaluran bantuan UKT 2021 diawasi Kemdikbud-Ristek, dan bakal ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT tersebut.
Selain itu, sanksi akan dikenakan jika ditemukan pemberian bantuan UKT tidak tepat sasaran ataupun ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 sementara ada mahasiswa yang membutuhkan.
Perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah. Untuk mengawal program ini, mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 tersebut.
(Ageng)