Kamis 12 Desember 2024

Kadishub Cilegon jadi Tersangka Kasus Suap Rp 530 juta

CILEGON,FOKUSJabar.id: Kadishub Cilegon, Uteng Dedi, resmi menjadi tersangka terkait penerimaan suap dari pihak swasta sebesar Rp 530 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, Uang itu diserahkan ke Uteng beberapa kali pada 2020. Penyerahan uang kepada Kadishub Cilegon itu dilakukan melalui transfer dan tunai.

“Memang penyerahan antara pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada tersangka kita itu bertahap melalui tunai ataupun transfer, ada dua metode,” kata Muhammad Ansari, Jumat (20/8/2021).

Ansari menyebut ada bukti transaksi, surat, dan keterangan tersangka yang mengakui telah menerima sejumlah uang.

BACA JUGA: Geger! Ibu dan Anak Dibunuh di Subang, Suami Malah di Istri Muda

“Semuanya alat buktinya disebutkan, ada alat bukti transaksi, surat, barang bukti yang kami sita ditambah sedikit pengakuan dari tersangka sendiri, yang saat itu sebagai saksi,” kata dia.

Proses penyidikan terhadap kasus suap itu masih dilakukan Kejari Cilegon. Namun, Pihak kejaksaan tak memberikan nama pihak swasta yang diduga melakukan suap terhadap Kadishub Cilegon.

“Saya tidak bisa secara terbuka mengungkap ini karena masih dalam proses pengembangan penyidikan, Lak UDA pun yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka kita harus hormati hak-hak dia. Di sana bahwa dia belum dinyatakan bersalah,” katanya, seperti dilansir Detik.

Ansari mengatakan, Pihaknya masih mendalami kasus ini dan memperkuat bukti yang ada. Beberapa saksi sudah diperiksa, Ansari menyatakan setidaknya sudah 15 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.

“Mengenai hal yang lainnya semuanya masih proses pengembangan penyidikan, saya tidak bisa memberikan info pada kawan-kawan karena ini masih dalam proses penyidikan. Saksi yang udah diperiksa itu sejumlah 15 orang,” tuturnya.

(Agung)

 

 

Berita Terbaru

spot_img