BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Termasuk dine in atau makan di tempat untuk restoran dan kafe.
Relaksasi yang diberikan seiring dengan aturan terkait aktivitas ekonomi di Kota Bandung selama PPKM Level 4 yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung Nomor 82 Tahun 2021.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha mengatakan, dalam perwal tersebut, pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Begitu pula untuk aturan dine in di restoran dan kafe yang berada di area mal, dari semula 20 menit menjadi 30 menit.
“Ini tentu menjadi hal yang menggembirakan. Layanan makanan, baik restoran, kafe, dan rumah makan, di mal boleh melayani makan di tempat. Satu meja maksimal diisi dua orang sekalipun itu keluarga dan waktu makan pun dari 20 menit sekarang jadi 30 menit. Ini pengertiannya waktu makan atau saat disajikan, waktu masaknya tidak dihitung,” kata Dedi pada acara Bandung Menjawab secara Virtual, Kamis (19/8/2021).
BACA JUGA: PON XX Papua, Performa Atlet Taekwondo Jabar Belum Sesuai Harapan
Meski begitu, ada beberapa jenis usaha yang belum dapat izin operasional meski berada di dalam mal. Setidaknya ada tiga jenis kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan di mal.
“Di pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan, tidak diperbolehkan membuka bioskop, tempat bermain anak-anak seperti time zone, dan tempat hiburan seperti spa, karaoke. Ini belum boleh dibuka,” kata dia.
Warga di atas 12 tahun, lanjut dia, dapat berkunjung ke mal meski tidak memiliki sertifikat vaksinasi. Syaratnya, mereka harus menunjukkan surat sehat dan hasil negatif dari tes usap anti gen.
“Yang belum kebagian vaksin, bisa masuk ke mal dengan catatan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter dan tes antigen dengan hasil negatif,” kata Dedi.
DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto berharap pemerintah dapat terus memberi relaksasi izin bagi tempat-tempat tersebut.
“Saya harap, sektor sektor entertain tersebut bisa segera diizinkan,” kata Handiyanto.
(Yusuf Mugni/Ageng)