BANDUNG,FOKUSJabar.id: Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyatakan, setiap orang yang sudah divaksinasi pasti mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Biasanya masyarakat sudah dapat menerima lindungi peduli sertifikat vaksin ke 1 dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.
dr Siti mengatakan, Jika ada yang belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19 via SMS, juga bisa mencoba untuk download di aplikasi atau website PeduliLindungi.
“Dikontakwebsitenya (PeduliLindungi) kalau belum dapat,” kata dr Nadia, seperti dilansir Detik.
BACA JUGA: Masuk Mal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Ini Cara Cek dan Downloadnya
Hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen atau PCR amat penting dilampirkan bila pelaku perjalanan tidak memiliki lindungi peduli sertifikat ke 1.
Sementara bagi seseorang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti tidak bisa divaksinasi.
“Penumpang dengan kepentingan khusus tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan, tunjukkan surat negatif RT-PCR,” kata Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.
(Agung)