Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Izinkan Tempat Hiburan dan Objek Wisata Beroperasi di PPKM Level 4

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan izin operasi bagi tempat hiburan dan objek wisata di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal dilakukan karena kondisi penyebaran Covid-19 mengalami penurunan signifikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini berada pada zona oranye dengan skor 2.15. Kondisi tersebut menjadi alasan sejumlah kegiatan usaha diberikan relaksasi.

“Setelah mendengarkan berbagai masukan, Pak Wali Kota memutuskan untuk tempat hiburan diberikan relaksasi 25 persen maksimum dengan prokes yang ketat dan pengawasan,” kata Ema usai Rapat Terbatas (Ratas) di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, kegiatan objek wisata seperti Kebun Binatang Bandung pun diperbolehkan beroperasi. Namun, anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk dan warga berusia 70 tahun ke atas diperbolehkan.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Menilai Penerapan Ganjil Genap Tidak Efektif

Menurutnya, kapasitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung tidak akan mengacu kepada persentase namun berdasarkan jumlah pengunjung. Sebab, jika mengacu kepada persentase tetap berpotensi banyak pengunjung.

Untuk itu, Pemkot Bandung akan mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan kegiatan di Kebun Binatang Bandung dan di tempat hiburan. Selain itu, kegiatan pertemuan di hotel diperbolehkan dilaksanakan dengan kapasitas yang diperketat.

“Kalau kapasitas hotel 1.000, maka hanya 100 orang dan kalau 200 orang hanya 50 orang. Tiap masyarakat yang hendak ke tempat hiburan maupun objek wisata harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata dia.

Ema berharap, pasca pelonggaran mal beroperasi dan kegiatan dine in atau makan di restoran maupun kafe diperbolehkan, tidak ditemukan klaster baru. Namun sarana olahraga publik yang dapat memancing timbulnya kerumunan masih belum diperbolehkan beroperasi.

Namun kegiatan olahraga yang berpotensi tidak menimbulkan kerumunan, diperbolehkan beroperasi demi meningkatkan imunitas. Lalu taman dan kegiatan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, belum diperbolehkan beroperasi.

Sementara Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, bagi hotel dan tempat wisata yang memiliki ruang kapasitas besar maka menggunakan jumlah orang. Sementara ruangan yang kecil, dapat menggunakan persentase.

“Bagi pelaku usaha yang diperbolehkan beroperasi, maka diharuskan untuk menggelar simulasi terlebih dahulu. Simulasi dulu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin,” kata Oded.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img