Kamis 12 Desember 2024

Makan di Mal Sudah Boleh, Tapi Hanya 30 Menit!

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah telah beri izin restoran/rumah makan/kafe yang berada di mal untuk melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.

“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” bunyi diktum 7 bagian h3, seperti dilansir Detik, Selasa (17/8/2021).

Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.

BACA JUGA: Mulai Besok, Disdagin Kota Bandung Siapkan Vaksinasi On The Spot di Mal

“Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” bunyi diktum 6 bagian f3.

Aturan makan 30 menit juga saat ini diberlakukan di warteg PPKM Level 4. Durasi tersebut ditambah dari yang sebelumnya hanya 20 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” tulis diktum 6 bagian f1.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img