CIAMIS,FOKUSJabar.Id: Tepat hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021), Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ciamis langsung menghirup udara segar setelah mendapat remisi umum.
Menurut Kalapas Kelas II B Kabupaten Ciamis Soni Sopyan, ketiga warga binaan yang langsung bebas tersebut karena telah memenuhi syarat adminitrasi.
“Mereka yang saat ini mendapat remisi karena telah berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, ” katanya.
Soni menuturkan, selain ketiga warga binaan yang mendapat remisi bebas dalam moment hari kemerdekaan tersebut ada ratusan warga binaan Lapas yang mendapat remisi umum I (RU-1) sejumlah 114 orang dan remisi umum II (RU) sebanyak 5 orang.
BACA JUGA: Paskibra Ciamis 2021 Tetap Dikukuhkan Di Tengah Pandemi COVID-19
“Dari lima orang yang mendapat remisi umum (RU) – II masih harus menyelesaikan kurungan karena yang bersangkutan mempunyai pidana tambahan (Subsider), ” kata dia.
Soni mengatakan, adapun remisi yang diperoleh warga binaan untuk remisi 1 bulan diperoleh 36 orang, 2 bulan 25 orang, 3 bulan 20 orang, 4 bulan 22 orang, 5 bulan 9 orang dan 6 bulan 2 orang.
Sementara itu Rianto salah seorang narapidana ybag bebas mengaku bersyukur telah bebas dari tahanan Lapas.
“Insyaalloh saya akan kembali kepada keluarga dan akan bertobat tidak akan melakukan kesalahan yang sama sehingga tidak terjerat pidana lagi,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)