BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kecamatan Cibiru, Kota Bandung menghadirkan rumah singgah sehat. Rumah ini difungsikan bagi warga sehat untuk memisahkan diri dengan keluarga yang terkonfirmasi Covid-19.
Camat Cibiru, Kota Bandung Didin Dikaryuana mengatakan, rumah singgah sehat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Ketika sebagian keluarganya ada yang terpapar Covid-19. Yang sehatnya harus keluar, dan dipindahkan ke rumah singgah sehat,” kata Didin pada Acara Bandung Menjawab secara Virtual Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, masyarakat di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kerap bergotong-royong. Salah satunya soal pembiayaan sewa kamar. Terlebih di kawasannya, banyak terdapat kamar sewa atau kost-kostan.
BACA JUGA: Apindo Jabar Minta Vaksinasi Covid-19 Makin Massif, Ini Alasannya
“Ada seorang dermawan yang menyediakan rumah singgah sehat. Ada beberapa kamar disertai dengan peralatannya. Dengan cara memindahkan yang sehatnya relatif lebih tenang ke masyarakatnya juga,” kata dia.
Selain menyediakan rumah singgah sehat, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pun melakukan patroli malam. Hal ini tak lain, agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berjalan lancar.
“Untuk kegiatan ini kita mengandung aparat baik dari TNI dan Polri. Kita pantau cafe dan tempat nongkrong. Razia masker masuk di jalan-jalan desa. Kemudian hari minggu, penutupan pasar tumpah,” katanya.
Didin menegaskan, pihaknya pun tak segan dalam memberikan sanksi pelanggaran di masa PPKM level 4. Pelaku usaha yang membandel, dipastikan mendapat sanksi ringan hingga berat.
“Kita lakukan penindakan. Mesikipun itu jalan terakhir,” katanya..
Sementara itu, Kasubsektor Cibiru Polsek Panyileukan, Iptu Kusmana Adibrata mengatakan, Cibiru merupakan wilayah yang cukup unik karena berbatasan dengan Kabupaten Bandung.
“Jadi agak sulit kalau mengetatkan sendiri. Karena dikawasan ini terdapat sembilan pintu “tikus” untuk masuk ke Kota Bandung. Ini menjadi titik kelemahan kita untuk pembatasan kendaraan,” kata Kusmana.
Meski begitu, Polsek Panyileukan terus berupaya mengontrol mobilitas masyarakat. Bahkan pada malam hari, pihaknya memantau aktivitas para pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima (PKL).
“Kita imbau pedagang, yang makan ditempat hanya boleh 20 menit. Minimal tiga orang yang boleh di warung,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)