Jumat 13 Desember 2024

AKAR Kirim Karang Bunga ke Pemkot Bandung, Ada Apa?

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jabar menyambut baik kebijakan dine in atau kegiatan makan di tempat pada restoran atau pun kafe selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondisi perekonomian pelaku usaha.

“Kesempatan ini adalah perpanjangan nafas kami para pelaku bisnis kuliner berbentuk rumah makan dan kafe,” kata Ketua Umum AKAR Jabar, Arief Maulana saat dihubungi via telpon Kamis (12/8/2021).

Arief mengungkapkan, pihaknya berterimakasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mendorong agar kebijakan tersebut terealisasi. Pemerintah dinilai telah mengupayakan agar kebijakan dine in bisa terealisasi.

BACA JUGA: Ketua Harian AKAR Coba Bunuh Diri, Ini Pendapat Oded

“Kami kirimkan karangan bunga ini sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi langkah baik kepada usaha pemkot untuk meyakinkan pihak pusat untuk membolehkan sektor pariwisata khususnya kuliner, rumah makan, dapat berniaga kembali secara dine in walaupun bentuknya masih percobaan,” kata dia.

Sementara itu, Sekertaris daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna megatakan,  Pemkot Bandung memastikan pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan beroperasi kembali selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 16 Agustus. Kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran maupun kafe pun kini diperbolehkan.

“Alhamdullilah ada beberapa relaksasi di Kota Bandung termasuk eksplisit di DKI Jakarta, Surabaya dan Semarang dimana mal diperbolehkan untuk beraktivitas walau ruang kapasitas 25 persen,” kata Ema.

Ema menjelaskan, kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran dan kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan dengan ruang tertutup maupun yang berdiri secara mandiri di Kota Bandung diperbolehkan. Kebijakan tersebut, akan ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwal)  Bandung.

“Sedang proses uji coba di Kota Bandung, belum jadi aturan (nanti) ditandatangani pak wali maka gambarannya di Kota Bandung di dalam gedung kafe resto tempat makan boleh dine in 25 persen dari ruang kapasitas,” katanya

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru

spot_img