BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah memberikan lampu hijau untuk melakukan ujicoba oprasional terhadap 138 pusat perbelanjaan atau Mall yang tersebar di empat Kota yaitu, DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bandung.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, 138 pusat perbelanjaan tersebut telah terdaftar dan terdata di Kemendag dalam melakukan uji coba operasional. Mereka telah berkomitmen untuk menerapkan aturan dan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Pemerintah hari ini telah mulai melakukan uji coba. Yang berkomitmen dalam uji coba ini ada 138 pusat perbelanjaan tingkat Kota, meliputi Semarang, Bandung, Surabaya, dan DKI Jakarta,” Kata Oke di PVJ Jalan Sukajadi Kota Bandung Jabar Rabu (11/8/2021).
Oke mengungkapkan, pelaksanaan uji coba akan dimulai dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Setelah itu, akan ada evaluasi untuk menentukan keberlangsungan operasional pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Oded Minta PPKM Tidak Diperpanjang
“Dimulai tanggal 10, kemarin, dan sekarang kita ke sini, PVJ, kita dalam rangka melihat kesiapan uji coba, kita akan monitor dalam satu minggu kemudian, dan kita juga akan ada evaluasi harian,” kata dia.
Oke berharap, dalam uji coba operasional ini pengelola dan pengunjung dapat bekerja sama dalam menerapkan aturan dan protokol kesehatan. Sehingga, pelaksanaan uji coba tersebut tidak berdampak pada munculnya klaster baru Covid-19.
“Kita lihat, ini akan jadi klaster atau tidak, kita harap tidak, makanya kita lakukan batasan pengunjung dan kewajiban vaksin. Kita belum tau Covid-19 ini sampai kapan, kita berusaha secara terkontrol membuka pusat-pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan mudah-mudahan dari kemarin sampai tanggal 16 nanti harapannya mobolitas tetap terjaga, penyebaran dapat kita putus, dan ekonomi bisa berjalan,” katanya..
Perlu diketahui, Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang . Namun, di masa perpanjangan kali ini, Pemerintah pusat memberikan kelonggaran untuk memberi izin operasional pusat perbelanjaan secara terbatas.
Pembatasan itu meliputi, pengunjung maksimal 25 persen, jam operasional dibatasi hingg pukul 20.00 wib, pengunjung wajib sudah di vaksin, dan umur pengunjung harus diusia 13-69 tahun.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)