Kamis 12 Desember 2024

Sita 40 Apartemen di Kasus Jiwasraya, Kejagung Digugat Rp 292 M

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) digugat Rp 292 milyar terkait kasus penyitaan aset korupsi Jiwasraya, dan Korps Adhyaksa yang menyita 40 unit apartemen mewah di bilangan segi tiga emas Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (11/8/2021), gugatan tersebut dilayangkan oleh Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi.

Adapun sebagai tergugat yakni Kejaksaan Agung, Benny Tjokrosaputro, Nicholas Tan, dan PT Colliers Internasional.

Sidang perdana direncanakan bakal digelar pada 23 Agustus 2021 nanti di PN Jaksel.

BACA JUGA: Salah Satu Orang Terkaya RI Terkait Kasus Jiwasraya?

Melansir Detik, Berikut ini petitum penggugat:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I (Kejagung–red) dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para penggugat.
  3. Menyatakan cacat hukum/ tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 unit apartemen milik Penggugat I dan 6 unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Hky.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020;
  4. Menyatakan sah PPJB antara Para Penggugat dengan Tergugat III yang dibuat di hadapan Turut Tergugat Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H ; Notaris di Jakarta.
  5. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik 4 unit Apartemen South Hills.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp192.429.307.500,- (seratus sembilan puluh dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 40 unit apartemen SouthHills milik Para Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat I untuk mengangkat sita 40 unit apartemen SouthHills milik Para Penggugat Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor : 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Hky.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020 Jo Putusan PT Nomor : 7?Pid.Sus-TPK/2021/OT. DKI tanggal 26 Februari 2021, sepanjang terhadap aset milik Para Penggugat yang berupa 40 unit Apartemen South Hills.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  10. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat harus tunduk pada putusan ini.
  11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img