Rabu 11 Desember 2024

Masuk Mal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Ini Cara Cek dan Downloadnya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang pemerintah hingga 16 Agustus untuk Jawa-Bali, dengan beberapa aturan tambahan. Salah satunya uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.

Seperti diungkapkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pembukaan mal tersebut akan diterapkan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Tentu saja dengan beberapa ketentuan.

Mulai dari kapasitas pengunjung yang hanya diperbolehkan 25 persen dan berlangsung selama satu pekan. Kemudian, anak usia 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun tidk diperkenankan masuk ke dalam mal.

Selain ketentuan tersebut, terdapat syarat utama bagi masyarakat untuk bisa masuk ke dalam mal. Yakni telah divaksinasi dan menunjukkan surat vaksinasi.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut melalui akun Youtube Kemenko Maritim dan Investasi, Senin (9/8/2021).

BACA JUGA: Kartu Vaksinasi Syarat Masuk Mall, Pemkot Bandung Siapkan Vaksin On The Spot

fokusjabar.id sertifikat vaksin
(FOTO: Istimewa)

Lalu bagaimana jika masyarakat tidak memiliki surat atau sertifikat vaksinasi meski sudah disuntik vaksin Covid-19. Tak perlu khawatir, anda bisa mendapatkannya melalui situs PeduliLindungi.

Ini Caranya:
1. Buka situs PeduliLindungi dengan klik di sini
2. Login atau mendaftar terlebih dahulu dengan menggunakan email atau nomor telepon
3. Masukan kode enam digit angka yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang anda daftarkan
4. Setelah berhasil masuk, anda tinggal mengklik link yang di bagian atas situs untuk mengecek setifikat vaksinasi Covid-19

fokusjabar.id sertifikat vaksin
(FOTO: Istimewa)

5. Anda tinggal mengisi kolom-kolom yang sudah disiapkan sesuai dengan identitas seperti Nama Lengkap, NIK/No Paspor, Tanggal Lahir, Tanggal Vaksin, serta Jenis Vaksin
6. Jika Anda sudah disuntik vaksin Covid-19, maka akan keluar sertifikat vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua.
7. Simpan sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut.

Namun perlu diingat, sertifikat vaksinasi Covid-19 harus dijaga sebaik mungkin. Jangan disebar di media sosial, karena di dalamnya terdapat data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir dan lainnya yang bisa saja disalahgunakan orang tidak bertanggungjawab.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img