BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga (K/L) hingga pegawai BUMN.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
“Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga dan pegawai BUMN dapat menerima BSU selama memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA: Wow! Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN
Syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta tersebut dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, yakni sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” demikian bunyi pasal 3A ayat 2.
Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
“Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh,” demikian bunyi pasal 3A ayat 4.
(Agung)