JAKARTA,FOKUSJabar.id: Eks narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris anak usaha BUMN.
Izedrik Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.
Penunjukan itu diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.
“Sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda,” bunyi keterangan tersebut, Kamis (5/8/2021).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dinar Candy Gegara Berbikini Protes PPKM
SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan penunjukan Emir sudah sesuai aturan.
“Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata dia, seperti dilansir Detik.
Sebagai Informasi, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itu lah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.
Emir dinilai Hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.
(Agung)