Senin 13 Januari 2025

Bantuan JPE di Kota Banjar Segera Disalurkan, Ini Syaratnya

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar akan mulai menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) pada Sabtu 7 Agustus 2021 mendatang. Penyaluran bantuan modal untuk masyarakat terdampak Covid-19 tersebut akan diberikan secara bertahap selama 6 hari.

“Untuk penerima diimbau menunjukkan kartu vaksinasi saat akan menerima bantuan JPE. Jika tidak, bantuan akan ditahan terlebih dahulu,” kata Sekretaris Dinas KUKMP Kota Banjar, Neneng Widyastuti, Kamis (5/8/2021).

Neneng mengatakan, jika ada yang belum di vaksin, pihaknya telah menyediakan tempat untuk pemberian cairan pemantik imunitas tubuh tersebut di lokasi penyaluran.

BACA JUGA: Gelora Banjar Patroman Jadi Tempat Isolasi Terpusat

“Di lokasi penyaluran, kami menyediakan tempat untuk vaksinasi. Jadi yang belum, bisa divaksin dulu disana,” kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, lanjut Neneng, mengupayakan penyaluran bisa berjalan lancar dengan penerapan protokol kesehatan dan mengindahkan aturan di tengah PPKM saat ini.

Selain disiplin menerapkan prokes, pihaknya meminta penerima agar bisa memanfaatkan JPE ini untuk modal usaha.

“Selain prokes, kami harapkan bantuan JPE bisa bermanfaat membantu roda ekonomi masyarakat supaya kembali normal. Bantuan ini kan tujuan awalnya buat modal usaha,” kata Neneng.

Kepala Bidang Koperasi Dinas KUKMP Kota Banjar, Tatang Nugraha menambahkan, penyaluran akan mulai dilakukan Sabtu (7/8/2021) mendatang. Masyarakat pun diimbau untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu atau mengikuti vaksinasi on the spot.

“Untuk tempat vaksinasi, kami bekerjasama dengan pihak Raider 323. Penerima wajib menunjukan surat vaksin jika mau membawa, bagi yang belum bisa dilakukan di lokasi penyaluran,” kata dia.

Untuk teknis pembagian, Dinas KUKMP Kota Banjar akan menyalurkan selama bertahap. Pasalnya, saat ini masih dalam penerapan PPKM Level 4.

“Total penerima ada 930 orang, sehingga pembagiannya 150 orang per hari yang dibagi tiga shift yakni pagi, siang, dan malam. Jadi untuk JPE ini akan disalurkan selama 6 hari,” Tatang menjelaskan.

“Untuk loket penyaluran bantuan, kami sediakan empat loket khusus sehingga tidak menimbulkan kerumunan dengan penerapan prokes ketat,” dia menambahkan.

Jika penerima tidak bisa di vaksin karena memiliki penyakit penyerta atau dampak lainnya saat screning, mereka akan tetap bisa menerima bantuan JPE.

“Dengan ketentuan, ada keterangan atau pemberitahuan dari tim vaksinasi,” kata dia.

(Budiana Martin/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img