Rabu 11 Desember 2024

Kasus Penipuan CPNS di Ciamis Memasuki Tahap Persidangan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dugaan kasus penipuan bermodus bisa meloloskan menjadi CPNS yang dilakukan terdakwa SP telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (4/08/2021).

Sidang tersebut diikuti 4 saksi. Yakni, Sukanto, Endang, Komarudin dan 1 orang dari luar BAP, Tatang yang merupakan penyidik Polres Ciamis.

Menurut saksi dari terdakwa yang merupakan warga Bogor, Komarudin mengatakan, dirinya mengikuti sidang lantaran rekening miliknya digunakan tergugat. 

BACA JUGA: KAHMI Tasikmalaya: Surat Intruksi Unjuk Rasa HMI Ilegal

“Saya tidak tahu, rekening saya dimanfaatkan untuk menipu,” ungkapnya seusai persidangan. 

Komarudin mengaku, SP merupakan rekannya yang banyak memberi jasa kepada keluarganya.

“Saya kenal dia di rumah. Waktu itu menolong keluarga saya dengan membeli tanah bapak saya yang sedang sakit. Dari sana lah mulai deket dengan dia (SP),” katanya.

Saat SP mminjam buku rekening, Komarudin tak menaruh curiga sedikitpun karena merasa sudah dekat dan banyak membantu keluarga.

“Saya tak menaruh curiga karena sudah dekat dan banyak jasa ke keluarga. Saya tahu dipakai menipu setelah ada penyelidikan dari pihak Polres,” kata Dia.

Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ciamis, Palupi Wiriawan mengatakan, terkait dengan perkara atas nama SP perkara penipuan CPNS hari ini telah dilaksanakan sidang dengan 3 orang saksi. Yakni, 1 saksi dari korban, 1 orang pamannya, 1 orang dari saksi tergugat dan 1 orang lagi saksi dari luar BAP.

ciamis fokusjabar.id
Kasi Pidum Kejari Ciamis (foto Budiana)

“Sidang akan dilanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Untuk tuntutan, mungkin masih ada dua kali proses lagi,” kata Palupi.

Informasi yang terhimpun FOKUSJabar, saat ini terdakwa SP yang merupakan Kasubag Kepegawaian Kanwil Pusat ditahan di Rutan Polres Ciamis.

(Budiana Martin/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img