Kamis 12 Desember 2024

Perhatikan! Ini Aturan Berkendara Selama PPKM

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Selain membatasi kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi PPKM tersebut juga membatasi kegiatan transfortasi.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat tersebut kembali diterapkan dari mulai tanggal 3 Agustus sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan.

“Dengan ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dimulai dari tanggal 3 sampai tanggal 9 Agustus 2021,” kata Jokowi melelalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan, Senin (2/8/2021).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus

PPKM darurat juga tentunya mempengaruhi kegiatan bertransportasi berikut ini peraturan berkendara selama PPKM berlangsung untuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh seperti kereta api, bis, kapal laut, dan kapal udara.

Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.16 Tahun 2021:

– Transportasi udara harus menunjukan kartu Vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan juga surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan usia sampel minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

– Untuk Transportasi laut, darat baik kendaraan umum ataupun pribadi dan transportasi kereta api antar kota harus menunjukan hasil tes RT-PCR dengan usia sampel minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

– Untuk perjalanan darat, baik kendaraan umum atau pribadi yang sering dilakukan (rutin) berdasarkan kebutuhan khususnya di wilayah algomerasi Jabodetabek atau perkotaan tidak harus membawa hasil tes RT-PCR dan rapid antigen, tetapi diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan Perjalanan atau STRP dan yang lainnya.

– Untuk jasa pengirim logistik dan jasa transportasi pengiriman barang tidak diwajibkan untuk membawa kartu Vaksin.

– Pelaku perjalanan transportasi dengan rentan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk sementara waktu.– Kapasitas penumpang untuk kendaraan darat di daerah dengan PPKM level 4 dibatasi yakni hanya sekitar 50% dari kapasitas tempat duduk.

– Kapasitas penumpang untuk kendaraan darat di daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dibatasi yakni hanya sekitar 70% dari kapasitas tempat duduk.

– Mode transportasi kereta api dibatasi hingga 70% dari kapasitas tempat duduk.

– Mode transportasi kereta api untuk perjalanan rutin di wilayah algomerasi dibatasi sampai 32% seperti komuter dan kereta api listrik. Sementara untuk kereta api lokal perkotaan hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50% dari tempat duduk.

– Untuk transportasi laut dengan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebesar 50% dari kapasitas yang tersedia.

(Fauza)

Berita Terbaru

spot_img