BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar memberikan relaksasi berupa penghapusan dendan pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Kebijakan tersebut dikeluarkan karena melihat kondisi ekonomi dampak dari Pandemi Covid-19. Bukan hanya itu, kebijakan relaksasi ini juga berlaku untuk penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bertadjuk Program Triple Untung Plus.
Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong Ida Hamida mengatakan, sasaran program tersebut adalah pembebasakan sanksi administrative berupa denda Pajak kendaraan Bermotor.
“Pembebasan Pokok dan atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya,” kata dia Jumat (30/7/2021).
Kemudian sasaran lainnya dalam program tersebut adalah pemberian pembebasan pokok tunggakan PKB tahun Kelima terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan atau pembebasan pokok dan atau denda BBNKB penyerahan Kedua dan seterusnya.
BACA JUGA: Dispenda Jabar Beri Pengampunan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
“Sasaran lainnya pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen dan Pembebasan sanksi administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan atau lelang yang belum terdaftar,” kata dia.
Ida menjelaskan, relaksasi yang diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.
“Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan Wajib Pajak Bisa Menggunakan Inovasi Layanan Elektronik SAMSAT Tabungan Samsat SAMBARA Dan Samsat J’Bret,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan tilang jika di jalan pengemudi kendaraan kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jadi ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak. Tapi kendaraan sah atau legal ketika telah membayar pajak dan dibuktikan dengan notice pajak,” kata Tony.
Tony menjelaskan, penilangan dilakukan dengan dasar bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak adalah kendaraan yang tidak sah legalitasnya.
“Jadi ketika kendaraan tidak legal, di jalan bisa ditilang. Kendaraan sah itu kalau sudah bayar pajak, keluar notice,” kata dia.
Kendati demikian, Tony mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah minim melakukan penindakan di jalanan terutama di daerah yang sudah menerapkan kamera pengawas. Menurut dia, selain untuk menghindari pungutan liar, hal tersebut juga mengurangi kontak fisik antara petugas kepolisian dan pengguna kendaraan.
“Tilang elektronik melalui kamera masih proses terus, masih dioptimalkan lagi titik-titiknya,” katanya.
(Anthika Asmara)