Kamis 12 Desember 2024

Polisi Bekuk 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah sebagai Bandar Narkoba

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dittipideksus Bareskrim Polri menahan sebanyak 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengatakan, Para pelaku pinjol ditahan atas dugaan pencemaran nama baik, salah satunya dengan menyebut nasabah mereka sebagai bandar narkoba.

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” kata Helmy.

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” kata dia, seperti dilansir Detik.

BACA JUGA: Diduga 2 Juta Data Nasabah Asuransi BRI Life Bocor, Dijual Rp 101,5 Juta!

Penangkapan para tersangka pinjol dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut disita bukti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop.

Helmy mengatakan, pihaknya masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA).

“Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” kata Helmy.

“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di-take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

(Agung)

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img