SUBANG,FOKUSJabar.id: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021 akan berlangsung sampai 25 Juli. Akan banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).
Jam operasional layanan di P3DW Subang pun mengalami perubahan, yakni dari pukul 08.00 WIB-13.00 WIB untuk di Samsat Induk, sedangkan untuk layanan di Outlet, Samling dan Samades pelayanan di mulai pukul 9.00 WIB.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Kata Legislator Gerindra Garut
“Hari Sabtu semua pelayanan buka sampai jam 11.00 WIB kecuali Samades. Untuk hari Minggu Samsat terminal kita tutup,” kata Kepala P3DW Subang Lovita AR, Kamis (22/7/2021).
Selain menerapkan jam layanan berbeda dengan hari-hari sebelum PPKM, Samsat Subang pun memberlakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sangat ketat dan memberdayakan layanan drivethru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak.
“Yang jatuh tempo di masa PPKM,sebaiknya membayar secara online dengan aplikasi Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret,” kata dia.
Lovita mengatakan bahwa pembayaran PKB e-Samsat juga bisa dilakukan melalui channel layanan di seluruh Indonesia, seperti melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat disarankan untuk mencegah penyebaran COVID-19, terlebi di ruang publik.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang Ahmad Zayiddin mengatakan, penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli lalu menimbulkan kelesuan. Samsat Subang mencatat hingga Rabu (21/7), PKB yang terkumpul hanya 32,35 persen atau sekitar Rp72,351 milyar.
“Minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang di tengah PPKM. Biasanya setiap hari rerata pendapatan Rp520 juta dan saat ini hanya Rp370 juta. Selain karena pengurangan jam layanan, terbatasnya mobilitas masyarakat hingga keterlambatan proses pendaftaran oleh dealer pun menjadi penyebabnya,” kata Ahmad.
Peningkatan pajak yang dibayarkan wajub pajak selama PPKM Darurat tidak sampai 0,2 persen, butuh sepekan untuk mencapai angka 1 persen.
Untuk diketahui, pada Juni 2021, dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang, terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor, roda dua 396.838 unit atau 90,85 persen. Dari angka tersebut sebanyak 35 persennya tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU) dan 8,45 persennya menunggak tahun berjalan di Samsat wilayah Subang.
(LIN)