spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat)  hingga 25 Juli 2021.

    Namun, kegiatan ekonomi bakal diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.  

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Dia menyebut kebijakan ini tidak bisa dihindari.

    “Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Pemkab Garut Tunggu Keputusan Pusat

    Jokowi menyebut, keputusan tersebut diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021.

    Dia juga mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

    “Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata dia, seperti dilansir Tempo.

    Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img