JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) hingga 25 Juli 2021.
Namun, kegiatan ekonomi bakal diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Dia menyebut kebijakan ini tidak bisa dihindari.
“Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Pemkab Garut Tunggu Keputusan Pusat
Jokowi menyebut, keputusan tersebut diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021.
Dia juga mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata dia, seperti dilansir Tempo.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.
(Agung)