GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut, Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang dilaksanakan secara virtual, Senin (19/7/2021).
Menurut Rudy Gunawan, soal diperpanjang atau tidaknya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat sambung Dia, akan diselaraskan dengan kondisi di daerah melalui tingkat infeksi atau kegawatan. Dengan ukuran level satu sampai level empat, sehingga berubah istilah menjadi PPKM Level.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Kirim Surat Penolakan PPKM Ke Pemerintah Pusat
“Untuk Kabupaten Garut belum diumumkan berada di level berapa, karena kita mengikuti Provinsi Jawa Barat. Di mana saat ini Jabar kasus aktifnya 102.000, kami sekarang masuk ke Level 3 masuk ke Level 4, jadi Level 3 dan 4 akan sama seperti saat ini,” katanya.
“Yang menentukan tingkat level adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan status daerah masing-masing,” kata Bupati Garut menambahkan.
Rudy Gunawan menyebut, pergantian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ke PPKM Level karena setiap daerah mempunyai kondisi penyebaran kasus Covid-19 yang berbeda.
Sementara Wali Kota Bandung, Oded M. Danial segera melayangkan surat ke pemerintah pusat terkait penolakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Kata Oded, surat penolakan tersebut berdasarkan aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat yang ogah Pemberlakuan Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Darurat diperpanjang.
“Mereka menyampaikan aspirasi. Mang oded akan sampaikan ke pemerintah pusat atas keberatan mereka terkait perpanjangan Pemperlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Insya Allah akan saya buat,” kata Oded.
Oded memastikan segera melayangkan surat tersebut ke pemerintah pusat. Pihaknya pun prihatin atas kondisi saat ini. Seperti contohnya pengemudi ojek online yang harus membayar cicilan kendaraannya.
(Bambang Fouristian)