BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menerjunkan tim pengawas kelayakan hewan kurban. Tim tersebut telah disebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung.
Dari 3.925 hewan kurban yang sudah diperiksa, 225 hewan dinyatakan tidak layak dijadikan hewan kurban. Untuk sapi, 1.076 ekor dinyatakan layak dan 62 ekor tidak layak.
Kemudian sebanyak 2.616 ekor domba dinyatakan layak dan 158 ekor tidak layak serta untuk kambing 8 ekor layak dan 5 ekor tidak layak. Hewan tersebut direkomendasikan untuk diobati hingga sembuh.
“Jumlah itu akan terus bertambah mengingat pemeriksaan dilakukan sejak 12 Juli hingga 19 Juli,” kata Gin Gin, Kamis (15/7/2021).
BACA JUGA: Akibat Covid-19, Pelaku UMKM di Kota Bandung Banyak Alih Profesi
Tim yang diterjunkan terdiri dari staf dan dokter hewan. Sedangkan total lokasi penjualan yang harus diperiksa mencapai 127 tempat.
“Hewan kurban yang dinyatakan layak akan diberikan kalung layak dan sehat yang dilengkapi barcode. Kita juga sudah menyiapkan aplikasi tentang hewan kurban yang dijual sehingga pembeli akan mudah mengetahui identitas hewan hanya dengan ponsel,” kata dia.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau masyarakat memotong hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Jika dilakukan secara mandiri harus dengan protokol kesehatan ketat.
(Yusuf Mugni/LIN)