BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kasus Covid-19 selama pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satu upaya yang terus dilakukan Pemkot Banjar menggelar patroli gabungan bersama dengan Forkopimda.
“Kami terus melakukan upaya penekanan angka kasus Covid – 19 bersama dengan Forkopimda,” kata Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih Sabtu (10/7/2021).
Selain menggelar patroli gabungan dengan Forkopimda penyemprotan cairan disinfektan di sepanjang jalan protokol terus dilakukan. Selama pelaksanaan PPKM Darurat Pemkot Banjar memberlakukan aturan yang pembatasan jam operasional para pelaku usaha.
“Patroli gabungan terus kami lakukan terutama pada malam hari karena masih ditemukan pelanggaran selama PPKM Darurat,” kata Ade
Tidak hanya didalam kota saja, kata Ade patroli gabungan menyasar ke pelosok pedesaan yang mana masih dimungkinkan ada kegiatan warga dan masih mengabaikan Protokol Kesehatan ditengah perberlakuan PPKM Darurat. Kata Ade, masih juga ditemukan pelanggaran seperti warga yang tidak menggunakan masker, toko-toko, kafe dan warung makan yang masih buka lebih dari pukul 20.00 WIB dan menyediakan tempat untuk makan.
“Masih ditemukan adanya pelanggaran selama PPKM Darurat,” ujarnya
Dengan masih adanya pelanggaran selama diberlakukannya PPKM Darurat, tindakan pun dilakukan oleh petugas patroli gabungan dengan mengambil kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha untuk mengikuti sidang yang bertempat di Alun – Alun Kota Banjar.
“Yang masih membandel selama PPKM ditindak dan mengikuti sidang,” terang Ade.
BACA JUGA: Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kota Banjar Tak Selaras?
Ade menuturkan, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa bagi pelanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi sidang di tempat secara langsung supaya memberikan efek jera bagi masyarakat. Saya berharap masyarakat semakin taat dan patuh dengan aturan PPKM Darurat ini,” kata dia.
Ade menambahkan, Pemerintah bersama Forkopimda akan terus melaksanakan Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggaran aturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021.
“Dengan upaya ini, pengetatan disiplin masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan akan maksimal dan diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(ADV)