Minggu 12 Januari 2025

Polri Selidiki Kasus Dugaan Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pihak kepolisian akan giatkan penyelidikan terkait kasus penimbunan obat dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 yang terjadi di wilayah Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, selama PPKM berlangsung polisi sudah menyelidiki 208 kasus baik di wilayah yang menerapkan PPKM ataupun non PPKM.

“Penyelidikan yang dilakukan satgas operasi aman nusa II itu dilakukan untuk mengecek ketersediaan obat dan juga mengecek harga jual obat yang dijual di apotik dan toko obat tidak melebihi harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah selama PPKM ini berlangsung” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan yang masuk terkait penimbunan tabung oksigen dan juga obat-obatan di wilayah Jawa-Bali dan juga luar Jawa.

BACA JUGA: Gelora Jabar Nilai Penanganan COVID-19 Masih Reaktif

Selain itu, polisi juga akan melakukan tindak pidana penyidikan yang meliputi, pemalusan surat tes antigen di Papua Barat dan melakukan penutupan di pusat keramaian. 

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri juga mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus penghadangan satgas penjemput pasien Covid-19 dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jawa Tengah. 

Untuk wilayah Jabodetabek akan dilakukan tiga keadilan restoratif yang menyangkut pembubaran di pemancingan dan spa. 

Untuk diketahui, berikut ini daftar obat dan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah selama pandemi yang meliputi beberapa jenis obat seperti dilansir dari kompas.com.

– Favipiravir 200 miligram (mg) HET=Rp 22.500.

– Remdesivir 100 mg injeksi HET=Rp 510.000/vial.

– Oseltamivir 75 mg kapsul HET=Rp 26.000/kapsul.

– Intraveeous Immunoglobulin 5 persen 50ml infus HET Rp 3.262.300/vial.

– Intraveneous Immunoglobulin 10 persen 25ml infus HET=Rp 3.965.000/vial.

Harga jual tersebut resmi ditetapkan diseluruh rumah sakit, apotek, tempat fasilitas kesehatan, dan ruang farmasi di seleuruh wilayah Indonesia. 

(Fauza/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img