Kamis 12 Desember 2024

Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kota Banjar Tak Selaras?

BANJAR,FOKUSJabar.id: Perumusan kebijakan penanganan pencegahan Covid-19 di Kota Banjar dinilai tidak selaras dengan pelaksaan vaksinasi yang saat ini dilakukan dengan gencar.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota Banjar sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Namun, disaat penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Banjar juga terus mengejar target vaksinasi terhadap warga, dalam pelaksanaanya justru terlihat tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat karena terkesan mengundang kerumunan.

Anggota DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 disaat PPKM Darurat memang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 443/140/2021. Dalam Kepwal tersebut Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih memutuskan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan.

Hal itu untuk melindungi sebanyak mungkin orang agar dapat menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (Seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

BACA JUGA: Pusat Keramaian Di Kota Banjar Ditutup, Tak Ikuti Aturan PPKM Denda Rp 1 Juta

“Pelaksanaan vaksinasi Dalam kepwal memang tertuang, ada sebuah pengecualian,” kata dia saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Kendati, pelaksanaan vaksinasi tersebut terkesan mencederai aturan dalam kebijakan penerapan PPKM Jawa – Bali. Karena justru terlihat mengundang kerumunan.

“Yang saya soroti adalah sebuah perumusan kebijakan yang kontradiktif sehingga berefek terhadap apa yang terjadi saat ini di lapangan, yang notabene bertentangan dengan peraturan,” kata dia.

“Harusnya pelaksana kegiatan dapat menyesuaikan teknis pendistribusian vaksin kepada masyarakat yang sesuai dengan aturan,” kata dia menambahkan.

Asep juga berharap, pihak-pihak yang berkompeten dalam melaksanakan kegiatan percepatan vaksinasi ini dapat membuat regulasi dan implementasi yang tentunga tidak bertentangan dengan peraturan.

“Harapan terbesarnya semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu khususnya di Kota Banjar, tetap terapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjar mengritisi vaksinasi masal ditengah penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ketua HMI Banjar, Budi Nugraha mengatakan secara kasat mata kegiatan pembatasan saat ini justru tidak diindahkan dengan adanya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang terkesan mengundang warga untuk berkerumun.

“Sementara dalam aturan PPKM itu masyarakat harus menjaga jarak, sampai harus membungkus jika masyarakat membeli makanan, tidak boleh makan ditempat,” katanya.

Memang dengan mewajibkan seluruh elemen mengikuti vaksinasi, dikatakan Budi tentunya bagian dari sikap kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus wabah Covid-19.

“Namun perlu di ingat bahwa pemberlakuan vaksinasi pun perlu lebih bijak dalam tahap implementasi solusi vaksinasi tersebut,” kata dia.

“Bahwa, dengan diwajibkannya vaksinasi kepada masyarakat malah mengundang permasalahan baru, dengan berbondong bondong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi malah mengakibatkan kerumunan,” kata Budi.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img