spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Petinggi 2 Perusahaan jadi Tersangka Gegara Langgar WFH saat PPKM Darurat

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terhadap dua perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang melanggar PPKM darurat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perusahaan tersebut.

    Salah satu perusahaan tersebut berinisial PT DPI. Perusahaan yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, diketahui meminta karyawan tetap masuk ke kantor walau bukan termasuk perusahaan esensial dan kritikal saat PPKM darurat.

    “Satgas Gakkum telah melakukan pengecekan dan kemarin amankan dua perusahaan. Pertama, PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kita amankan 9 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/7/2021).

    Ke-9 orang tersebut kemudian diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Hasilnya, polisi menetapkan dua tersangka dari kasus tersebut.

    BACA JUGA: Terpapar Covid-19, Sekjen Seknas Jokowi Meninggal Dunia

    Kedua tersangka itu diketahui merupakan petinggi perusahaan PT DPI. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab karena membiarkan karyawannya tetap masuk kantor di tengah aturan PPKM darurat. 

    “Ada dua tersangka inisial ERK ini direktur utamanya. Kedua, AHV, ini manajer HR dari PT DPI ini,” kata Yusri, seperti dilansir Detik.

    Perusahaan kedua yang ditindak pidana berinisial PT LMI, yang beralamat di Sudirman, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang di lokasi.

    Polisi kemudian melakukan pengembangan dari kelima orang tersebut. Satu orang dengan posisi CEO perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Lima orang kita dalami dan kita tetapkan tersangka perempuan inisial SD. Dia CEO dari PT ini ya,” kata dia.

    Ketiga tersangka tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiganya dipidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

    Yusri mengatakan ,penindakan kepada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi akan terus dilakukan pihaknya. Dia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut jika menemukan temuan serupa.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img