Jumat 13 Desember 2024

PPKM Darurat Diterapkan di Kota Bandung, Oded: Jalani dengan Lapang Dada

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini (Rabu, 3/7/2021) hingga (20/7/2021) mendatang. Penerapan PPKM Darurat dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung mendukung dan menaati ketentuan PPKM Darurat. Oded mengakui jika akan ada kondisi yang tidak nyaman selama beberapa waktu ke depan namun harus dilakukan demi keselamatan bersama.

“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” kata Oded usai Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jabar, Jumat (2/7/2021).

Pada PPKM Darurat, akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat. Diantaranya menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non essensial, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

BACA JUGA: Kabupaten Bandung, Tuan Rumah 7 Cabang Olahraga Porprov Jabar XIV

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan. 

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Untuk transportasi umum, hanya melayani maksimal 70 persen. Lalu resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh pun harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen. 

“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” kata dia. 

Oded mengungkapkan, selaku pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.

“Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” Oded menegaskan.

Atas pengetatan yang akan segera berlaku, pihaknya memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini. 

“Mohon disadari, ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang dari muka bumi,” kata dia. 

Oded mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melengkapinya dengan ikhtiar spiritual. 

“Mari kita juga ketuk pintu langit dan memohon kepada Sang Pencipta Covid-19 agar segera pandemi ini dicabut dari Kota Bandung maupun dunia,” kata Oded.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img