BANJAR,FOKUSJabar.id: Penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) mulai berjalan, Sabtu (3/7/2021).
Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih bersama Kapolres, AKBP Ardyaningsih mulai menggaungkan sosialisasi terkait aturan yang tertera dalam kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dua srikandi tersebut melakukan kegiatan tersebut dengan woro-woro menyisir jalan untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat.
BACA JUGA: PPKM Darurat: 4 Aktivitas Alun-alun di Ciamis Ditutup
Kegiatan juga diikuti personel gabungan dari Subdenpom III/2-4 Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Satpol PP dan Dishub.
“Kepada semua masyarakat, diimbau untuk mematuhi aturan pemerintah,” kata Wali Kota, saat melakukan woro-woro.
Menurutnya, para pedagang diharapkan melayani sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat.
“Pedagang tidak melayani makan di tempat dan tidak menyediakan tempat duduk,” katanya.
Senada disampaikan Kapolres, AKBP Ardyaningsih. Dalam woro-woro sosialisasi dan edukasi terkait aturan PPKM Darurat, pihaknya menyisir berbagai tempat yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Kami tadi meninjau toko-toko, warung, Pedagang Kaki Lima (PKL), maupun kafe yang masih beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan,” paparnya.
“Tadi sudah Kami data. Kami sampaikan untuk ke depannya jam operasional mengikuti kebijakan PPKM Darurat. Hal ini untuk kebaikan bersama,” kata Kapolres menambahkan.
Sementara itu, dari pantauan FOKUSJabar kegiatan woro-woro tersebut dilakukan hingga larut malam dan menyisir serta membubarkan masyarakat yang membandel terhadap aturan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.
(Budiana Martin/Bambang)