Jumat 13 Desember 2024

Apindo Jabar Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mendukung langkah pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Meski demikian, Apindo Jabar berharap ada stimulus bagi para pengusaha.

“Kami mendukung penerapan PPKM Darurat karena menjadi upaya paling tepat untuk saat sekarang dimana kondisi penyebaran Covid-19 ini sudah terlalu massive,” kata Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (1/7/2021).

Ning mengatakan, saat ini yang paling utama yakni percepatan pendistribusian vaksin untuk masyarakat yang didalamnya termasuk para pekerja. Terlebih lagi pekerja padat karya yang memiliki kontak lebih sering dengan pekerja lain.

“Apalagi para pekerja ini menjadi pejuang garis depan untuk ekonomi keluarga mereka masing-masing,” Ning menambahkan.

Dunia usaha, lanjut dia, sebenarnya sudah mulai bergeliat atau bounce back usai pemerintah memberikan beberapa kelonggaran beberapa waktu lalu. Namun dengan penerapan kembali PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, dipastikan akan kembali terjadi perlambatan di dunia usaha atau bahkan stagnan di dunia usaha tertentu dalam beberapa waktu kedepan.

“Dengan situasi dunia usaha seperti ini, pengusaha menanggung dampak luar biasa. Untuk itu, kita berharap pemerintah bisa mengirimkan stimulus dalam hal perpajakan, misalnya, restrukturisasi pinjaman dan penurunan bunga bank atau bentuk lain. Sehingga bisa sedikit meringankan beban para pengusaha,” kata dia.

BACA JUGA: Ketua TP PKK Jabar Ajak Kader Turun Tangani COVID-19

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Kebijakan ini diambil sebagai salah satu cara memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi menegaskan jika aturan dalam PPKM Darurat kali ini lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku. Dengan penerapan PPKM Darurat, diharapkan bisa menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat seperti dikutip dari kompas.com.

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

 

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img