AMERIKA SERIKAT,FOKUSJabar.id: Militer Amerika Serikat (AS) akan mulai mengadili Riduan Isamuddin (57) alias Hambali, terdakwa kasus bom Bali tahun 2002 dan serangan teror sejumlah hotel di Jakarta tahun 2003 pada Agustus mendatang.
The Straits Times melaporkan, Hambali dan dua terdakwa lainnya akan menghadapi dakwaan resmi di hadapan komisi militer AS di penjara Guantanamo pada 30 Agustus mendatang.
Hambali ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Para penyidik meyakini dia menjadi dalang atas strategi organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI) yang terkaitkan dengan Al-Qaeda Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
BACA JUGA: Arab Saudi Diterjang Suhu Panas Ekstrim Jelang Haji 2021
Hambali baru didakwa secara resmi oleh jaksa militer AS pada Januari 2021, atau sekitar 18 tahun setelah dia ditangkap. Sosoknya masih menjadi buronan di Malaysia, Singapura dan Filipina terkait berbagai rencana aksi teror.
Dakwaan jaksa militer AS menyebut JI dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub-klub malam di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.
Bahkan, ielompok itu juga disebut terlibat dalam serangan bom pada 5 Agustus 2003 di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Jakarta Selatan, yang menewaskan 12 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Dakwaan itu mencantumkan Hambali sebagai Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Riduan bin Isomudan, alias Hambali.
Dua terdakwa lainnya yang juga akan diadili militer AS adalah Mohammed Nazir Bin Lep alias Lillie dan Mohammed Farik Bin Amin alias Zubair. Keduanya yang merupakan warga negara Malaysia, disebut dakwaan jaksa militer AS sebagai pembantu Hambali di JI, yang menurut dokumen Guantanamo, telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda.
Pengacara pembela ketiga terdakwa yang ditunjuk militer AS akan mendampingi mereka. Salah satu poin utama yang akan disampaikan dalam persidangan adalah Hambali disiksa di dalam penjara Guantanamo.
Dokumen dakwaan juga menyebut keterlibatan ketiga terdakwa untuk bersekongkol dengan Al-Qaeda.
“Dari atau sekitar Agustus 1996 hingga dari atau sekitar Agustus 2003, di beberapa lokasi di dalam atau sekitar Afghanistan, Asia Tenggara dan tempat lainnya, ketiganya secara sadar bersekongkol dan sepakat dengan… Osama bin Laden, Khalid Shaikh Mohammad, Abu Ba’asyir, Abdullah Sungkar dan yang lainnya, yang diketahui dan tidak diketahui,” bunyi penggalan dakwaan tersebut, seperti dilasnir Detik.
Komisi militer Guantanamo diketahui merupakan pengadilan militer yang mendapat wewenang dari perintah kepresidenan AS, oleh Undang-undang Komisi Militer tahun 2006 dan oleh Undang-undang Komisi Militer tahun 2009 untuk mengadili tahanan yang ditahan di kamp penahanan Guantanamo Bay.
(Agung)