JAKARTA,FOKUSJabar.id: Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun, Rizieq menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo yang ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto.
Awalnya Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.
“Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?” tanya hakim Khadwanto.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Disebut sebagai Imam Besar
Mendengar hal itu, Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq, seperti dilansir CNN.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Agung)