BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diterapkan di Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), 15-29 Juni 2021.
Penerapan PPKM sesuai dengan keputusan Wali Kota Banjar nomor 443/131/2021.
“Ini merupakan upaya kita (Pemerintah) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kasusnya kembali mengalami peningkatan,” ungkap Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih pada awak media, Senin (201/6/2021).
BACA JUGA: Lagi! Pasar Leles Garut Terbakar, Kini 412 Kios Ludes Dilalap Api
Dalam penerapan PPKM saat ini, pihaknya kembali mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengimbau masyarakat agar tidak melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Salah satu aturannya yakni kembali diadakannya larangan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan.
“Tidak diperbolehkan ada resepsi pernikahan. Kecuali akad nikah di KUA,” kata dia.
Diketahui semua, di Banjar itu sudah ada contohnya seperti di daerah Sampih, setelah menggelar resepsi warganya terpapar virus dan berkembang menjadi klaster keluarga.
“Mirisnya, ada bayi yang baru berusia 1 bulan mengalami demam karena satu atap dengan anggota keluarga yang sedang menjalani isoman usai terpapar virus,” paparnya.
Ade berharap, dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara mikro maka warga lebih mewaspadai penyebaran virus Corona.
“Batasi mobilitas di luar rumah, jika tidak terlalu penting ya dan kalaupun terpaksa harus beraktivitas di luar maka jangan kendor dalam menerapkan prokes,” tegasnya.
Selain itu, upaya yang dilakukan Pemerintah dengan menyerukan imbauan penerapan protokol kesehatan. Hal ini mengingat lonjakan kasus pasien positif mengalami lonjakan dan membuat level kewaspadaan di beberapa Desa/Kelurahan yang ada di Banjar.
“Apalagi mengingat Ruang isolasi di RSUD Kota Banjar saat ini sudah penuh karena terjadinya lonjakan kasus,” jelas dia.
(Budiana Martin/Bambang)