Jumat 13 Desember 2024

Hingga 14 Juni 2021, Satpol PP Kota Bandung Kumpulkan Uang Denda Prokes Rp83 Juta

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengumpulkan uang denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mencapai Rp83 juta sejak Januari hingga 14 Juni 2021. Baik denda bagi pelanggar prokes perorangan maupun lembaga atau perusahaan.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Bandung Idris Suwandi mengatakan, setiap harinya petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan pemantauan dan penindakan dengan membentuk tim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi tiga tim.

“Tim pertama memantau dan menindak ke pasar-pasar tradisional, tim kedua ke pusat perbelanjaan, tempat niaga, dan tempat keramaian, dan tim ketiga ke usaha-usaha malam. Malam minggu kemarin kami sudah bubarkan warga yang berkerumun di Taman Superhero, Gelap Nyawang, Taman Cibenying, dan Monumen Perjuangan mulai pukul 23.30 WIB sampai dengan pukul 02.30 WIB. Kami denda mereka yang tak pakai masker,” kata Kepala Bidang PPHD Satpol PP di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/6/2021).

Idris menambahkan, denda administrasi yang dikenakan bagi perorangan sebesar Rp50 ribu, sedangkan bagi perusahaan atau lembaga sebesar Rp500 ribu. Idris menyebut jika pada 2020, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan uang denda mencapai Rp170 juta.

BACA JUGA: Distaru Kota Bandung Minta RS Cermat dalam Indetifikasi Jenazah Covid-19

“Kami sudah setorkan uang denda itu ke kas daerah pada 2020, denda administrasi senilai Rp170 juta. Sedangkan di 2021 sampai 14 Juni, mencapai Rp83 juta,” kata dia.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img