BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari meminta rumah sakit (RS) lebih cermat mengidentifikasi jenazah yang terindikasi Covid-19. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemindahan jenazah yang telah dimakamkan.
Jika terindikasi dan mengarah pada terkonfirmasi positif, maka RS juga harus berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut.
Bambang meyakini, RS selalu menerapkan prosedur kesehatan yang sangat sistematis. Termasuk pemeriksaan dugaan adanya paparan Covid-19 sejak pasien hendak ditangani.
“Kenapa RS kurang teliti mendatangkan jenazah ke Cikadut? Padahal dia jelas bukan Covid-19. Mungkin hasil swab-nya baru empat hari kemudian. Pada akhirnya yang diabetes, jantung dan atau penyebab lainnya dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Cikadut,” kata Bambang, di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Senin (14/6/2021).
Bambang sangat menyayangkan hal tersebut lantaran berakibat banyaknya ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah. Sebab, beberapa hari kemudian baru didapati hasil pemeriksaan ternyata jenazah dinyatakan negatif Covid-19.
BACA JUGA: Kasus Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung Tembus 86 per Hari
“Karena ada pasien yang meninggal di RS dikabarkan Covid-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari RS yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut,” kata dia.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan proses pemindahan cukup berpengaruh. Sebab menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang sedianya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah lainnya.
“Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan,”ungkapnya.
Kemudian apabila ternyata jenazah telah terdeteksi sejak dini atau diyakini besar kemungkinan terpapar Covid-19, pihaknya meminta agar RS mengarahkan agar jenazah dimakamkan ke TPU Cikadut. Mengingat Pemkot Bandung telah menetapkan TPU Cikadut sebagai tempat pemakaman jenazah khusus Covid-19.
“Sebaliknya, apabila itu betul-betul Covid-19, RS jangan memberi peluang kepada ahli waris seolah bisa dimakamkan di TPU mana saja. Memang betul dari Permenkes jenazah Covid-19 dapat dimakamkan di TPU. Kota Bandung sudah menunjuk dan menetapkan melalui Kepwal bawah TPU Cikadut sebagai TPU khusus memakamkan jenazah Covid-19,” kata dia.
Bambang mengaku mendapati masih ada sejumlah RS yang tetap membiarkan jenazah dimakamkan ke TPU selain Cikadut. Padahal sudah terkonfirmasi positif. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila ada masyarakat yang kurang berkenan.
“Kasihan kalau ada yang jenazah terkonfirmasi positif dan dibawa ke TPU ternyata masyarakat ada yang kurang menerima. Itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat,” katanya.
Bambang mengingatkan, apabila RS akan memakamkan jenazah ke TPU Cikadut agar berkoordinasi sejak dini bersama pengelola di lapangan.
“Terkadang RS membawa jenazah ke Cikadut tanpa pemberitahuan ke Distaru melalui UPT TPU di Cikadut. Tiba-tiba datang dan harus dimakamkan. Untung petugas kami siap selalu di lapangan memberikan pelayanan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)