BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim Polres Banjar belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan Gas Elpiji yang sudah ditangani sekitar tiga bulan. Bahkan, pihak Polres sempat menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Senin (1/3/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkarnaen mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dari 15 agen yang ditangani, satu atau dua yang akan dinaikan statusnya.
“Kalau yang ditetapkan belum ada. Cuman dari 15 agen ada yang kita naikan,” kata Zulkarnaen, di Mapolres Banjar, Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya Zulkarnaen mengatakan, ada satu orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak serta merta menetapkan satu saja. Terlebih nilai kerugian yang satu ini kecil. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kemungkinan itu tetap naik. Kita lagi cari yang lebih besar. Dipastikan ada penggeraknya juga,” kata dia.
BACA JUGA: Kejari Kota Banjar Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Banjar telah mengamankan lima orang berinisial R, J, AK, T, dan H. Kelima orang ini diduga membeli gas Elpiji 3 Kg, 5 Kg, dan Elpiji 12 Kg warna biru. Rencananya gas tersebut akan dijual keluar Kota Banjar.
“Modus operandi para pelaku membuka segel pada masing – masing gas agar terlihat seperti kosong. Itu untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny beberapa waktu lalu.
Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 53 huruf b Jo pasal 23 huruf b undang – undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.
(Agus/LIN)