Jumat 13 Desember 2024

Firli Cs Ogah Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pimpinan KPK menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal itu teruang dalam surat nomor: R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” ujar Alex dikutip dari surat tersebut, Kamis (3/6), seperti dilansir CNN.

Surat tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai yang melayangkan keberatan, Benydictus Siumlala Martin, selaku Fungsional pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.

BACA JUGA: Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Pertama Juni

Dalam surat itu, Alex menjelaskan SK 652 diterbitkan menindaklanjuti hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK.

Hasil asesmen TWK menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alex mengklaim pimpinan KPK mengeluarkan SK 652 telah sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan.

“Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN,” kata Alex.

Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK melayangkan surat keberatan kepada Firli Bahuri Cs terkait dengan SK 652 tentang hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Mereka yang menandatangani surat keberatan antara lain, Sujanarko, Hotman Tambunan, Samuel Fajar HTS, Giri Suprapdiono, Novariza, Benydictus Siumlala Martin dan Tri Artining Putri.

 

(Agung)

 

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img