PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sekertaris Dinas (Sekdis) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat absensi fingerprint untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Ciamis tahun 2017-2018. Kasus korupsi ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut.
“Kita prihatin,” kata Kusdiana, Rabu (2/6/2021).
Kusdiana berharap adanya kasus ini bisa menjadi cermin bagi para ASN di Pangandaran. Ia meminta para ASN di Pangandaran bekerja secara profesional sesuai dengan aturan.
Selain itu, ia pun berharap proses hukum yang menjerat HW berjalan lancar.
BACA JUGA: Cegah COVID-19, Pantai Pangandaran Terus Dipantau
“Mudah-mudahan proses hukum berjalan lancar dan menjadi cermin,” kata dia
Sebelumnya, Kejari Ciamis telah menetapkan dua orang tersangka yakni WH dan seorang pengusaha yang menyediakan fingerprint.
Dalam kasus tersebut tersangka WH diduga menggelembungkan harga unit fingerprint yang disediakan oleh pengusaha.
“Harga jual fingerprint RP1 juta di-up menjadi Rp4 juta,” kata Kajari Ciamis Yuyun Wahyudi.
(Agus/Agung)