JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, Hadiyanto memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dibayarkan pada pekan pertama Juni 2021.
Hadiyanto menuturkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021,” kata Hadiyanto, Selasa (1/6/2021).
Sebagai persiapan pencairan, Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji PNS, yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
BACA JUGA: Pancasila Panduan Transformasi ”Kepribadian Politik dari Cinta Kekuasaan menuju Nasionalisme”
Selanjutnya, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, sebelum mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
“Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13,” kata dia, seperti dilansir CNN.
Selain waktu pembayaran, lanjutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengatur bahwa besaran pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021,” katanya.
(Agung)