BANDUNG,FOKUSJabar.id: Calon penumpang yang akan menggunakan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang Kota Bandung, harus menunjukan surat negatif Covid-19.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, ketentuan tersebut berlaku semenjak pelarangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021 lalu.
“Penumpang dari Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang yang naik bus harus melampirkan surat negatif Covid-19 hasil antigen atau GeNose,” kata Asep di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jabar, Selasa (25/5/2021).
Asep mengungkapkan, para calon penumpang pun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Penumpang wajib menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak,” kata dia.
BACA JUGA: Pamer Kemaluan ke Penumpang, Driver Taksi Online Diamankan Polisi
Asep mengatakan, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal bus. “Misalnya bus kapasitasnya 50 penumpang, maka maksimal penumpang itu 25orang,” Asep menambahkan.
Dishub bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, lanjut dia, akan menggelar tes acak rapid tes antigen dan GeNose sejak 18 Mei 2021.
“Alhamdulillah hasil tes acak tidak ada, pemerintah sayang terhadap warganya jangan sampai diabaikan,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Ageng)