Kamis 12 Desember 2024

Di Kota Bandung, Merokok di Sembarang Tempat Didenda Rp. 500 Ribu

BANDUNG,FOKISJabar.id: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), terus melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dinkes diberi waktu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum menerapkan Perda tersebut secara optimal.

Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianti mengatakan, setidaknya ada sejumlah tempat yang menjadi area Kawasan Tanpa Rokok.

‎”Ada 8, ada fasilitas kesehatan, ada tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat lain,” kata Nilla di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung Jabar Selasa (25/5/2021).

Nilla mengungkapkan, pihaknya diberi waktu satu tahun untuk fokus dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang adanya Perda KTR. Setelah itu, Perda KTR akan benar-benar diterapkan, termasuk dalam hal pemberian sanksi.

BACA JUGA: ‎Dishub Kota Bandung Tindak 1200 Kendaraan yang Parkir Liar

“Kita dikasi waktu satu tahun setelah perda ini disahkan dikeluarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar Perda KTR tidak main-main. Selain sanksi sosial, para pelanggar juga dikenakan sanksi berupa denda administrasi.‎

FOKUSJabar.id Bandung
(Foto: Yusuf Mugni)

“Sanksi Administratif itu bertahap ya,  itu dari mulai teguran lisan, tertulis kerja sosial, hingga denda administratif, jadi bermacam-macam. Kalau nominalnya itu sampai Rp. 500 ribu, dan ada juga untuk badannya,”jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat (30/4/2021) lalu.

(Yusuf Mugni/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img