Sabtu 11 Januari 2025

Ridwan Kamil Minta Waspada Peningkatan Covid-19 Efek Mudik Lebaran

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar mewaspadai peningkatan kasus Covid-19, efek dari mudik lebaran 2021. Pasalnya Kota Cirebon menjadi daerah yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 dampak dari mudik lebaran.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Cirebin karena merupakan salah satu daerah tujuan dan pelintasan mudik serta wisata.

 “Update mingguan (penanganan) Covid-19 di jabar, terjadi hal-hal yang sudah kita antisipasi, ada kenaikan yang tentu plus minus kita waspadai. Pertama setelah tidak ada zona merah, minggu ini zona merah hadir lagi di Kota Cirebon,”  kata dia, Senin (24/5/2021).

Ridwan Kamil mengatakan, fokus untuk penanganan Covid-19 hingga dua pekan kedepan memastikan status penyebaran Covid-19 kembali turun.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta OJK dan BI Tingkatkan Litersasi Keuangan Digital

“Terlebih kepada ketersedian rumah sakit ada kenaikan walau tidak signifikan hanya 1 persen, sekarang menyentuh (total) 30 persen. pola di akhir tahun kita waspadai tidak ada lompatan, masih aman terkendali,” kata dia.

Evaluasi larangan lebaran sangat baik.  Lebih dari setengah juta kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Barat diperiksa dan sekitar 220 ribu diputarbalik.

Menurutnya, kendaraan yang keluar dari Jabar yang diperiksa sebanyak 300 ribu unit. Dari catatan yang ada, sekitar 30 ribuan kendaraan belum kembali. Ia meminta ada antisipasi dengan antigen random sampling di 17 titik wilayah perbatasan.

“Kita instruksikan minggu lalu, RT RW catat warga yang hlang, itu mudik. Kalau hilang itu wajib dilaporkan dan jadi subjek pengetesan di level PPKM Mikro,” kata dia.

Kemudian Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jabar diperpanjang hingga 31 Mei 2021 setelah sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi,” katanya.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img