Rabu 11 Desember 2024

Jelang Munas, Jangan Abaikan Proses Hukum di KADIN Jabar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Proses hukum masih berjalan dalam tubuh organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat. Keputusan terkait Ketua Umum yang sah masih dalam proses di pengadilan.

“Menjelang Munas KADIN pada Juni 2021, proses hukum yang terjadi di Jabar jangan dikesampingkan. Tidak dapat dipungkiri kalau di KADIN Jabar masih ada proses gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Umum KADIN Jabar Tatan Pria Sudjana saat ditemui di Menara KADIN Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Minggu (23/5/2021).

Tatan menegaskan, hingga saat ini, dirinya merupakan Ketua Umum KADIN Jabar yang sah, legitimasi, dan legal. Dirinya terpilih melalui konstitusi organisasi yakni mekanisme musyawarah provinsi (Musprov) di Cirebon pada tahun 2019 lalu.

“Tidak ada gugatan maupun aduan dari siapapun dan dari pihak manapun terhadap mandat organisasi hasil Musprov Cirebon tahun 2019 itu,” kata Tatan.

BACA JUGA: Anindya atau Arsjad, KADIN Jabar: Kita Masih Kaji

Terkait kubu Cucu Sutara yang terpilih melalui mekanisme Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub), kata Tatan, saat ini sedang dalam gugatan di pengadilan. Pasalnya, tidak sesuai dengan konstitusi dan aturan organisasi KADIN.

“Munas KADIN jangan sampai mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan di Jabar. Jangan sampai hak suara Jabar di munas nanti diberikan kepada pihak yang tidak sah,” Tatan menegaskan.

Tatan mengaku, dirinya akan berjuang semaksimal mungkin di meja hijau untuk membuktikan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki pegangan hukum yang kuat. Pihaknya berharap, putusan dari pengadilan bisa secepatnya terbit.

“Saya akan berjuang optimal melawan kedzoliman dan menegakan kebenaran di pengadilan, sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Sampai saat ini baru keputusan sela yang menolak keberatan dari pihak Cucu Sutara. Saya yakin pengadilan akan jernih melihat persoalan ini. KADIN Jabar yang saya pimpin memiliki legitimasi yang kuat,” kata dia.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img