Kamis 12 Desember 2024

Ini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Umat Muslim yang tidak mampu berpuasa ramadan dapat mengganti dengan membayar fidyah. Berikut tata cara membayar fidyah puasa.

Fidyah atau Fidiah berasal dari bahasa Arab ‘fadaa’ yang berarti mengganti atau menebus. Fidiah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan.

Ketentuan fidyah juga tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”

BACA JUGA: Keutamaan dan Tata Cara Itikaf di Bulan Ramadan

Melansir CNN, Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.

Namun, mereka dibebankan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

Salah satunya dengan membayar fidiah, bagi mereka yang tak mampu menggantinya dengan berpuasa di waktu yang lain atau qadha.

Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah

Islam mengenal golongan orang yang diharuskan membayar fidiah, di antaranya sebagai berikut:

  • Orang yang terlambat mengganti puasa atau qadha hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya
  • Orang yang menderita penyakit parah yang akan bertambah parah jika harus berpuasa.
  • Orang lanjut usia dengan fisik yang lemah dan tak mampu menjalankan puasa.
  • Ibu hamil dengan kondisi kandungan yang lemah.
  • Ibu menyusui dengan syarat tetap harus membayar qadha di waktu yang lain.
  • Keluarga orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa.

Tata Cara Membayar Fidyah

Fidiah harus diberikan kepada kelompok orang yang tak mampu atau fakir miskin. Anda bisa menghitung jumlah hari tak berpuasa untuk menentukan besaran fidiah yang harus dibayarkan. Lanjutkan dengan membaca niat fidiah sebagai berikut.

Niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”

Niat membayar fidiah bagi orang yang sakit parah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img