MAKASAR,FOKUSJabar.id: Sebanyak 53 teroris ditetapkan menjadi tersangka oleh Densus 88 Polri terkait kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Jadi kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini 53 orang jadi tersangka. Tujuh wanita, selebihnya (46 orang) laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).
Saat ini, tersangka 53 teroris tersebut telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan terus menjalani pemeriksaan.
“Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi,” jelas Zulpan.
BACA JUGA: Viral! Video Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub DKI Minta Maaf
Namun, Zulpan tidak menjelaskan peran para tersangka. Dia menyebut penetapan tersangka sudah didasari oleh alat bukti yang sah.
“Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas dia ditetapkan jadi tersangka itu berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah,” papar Zulpan.
Selama penangkapan, terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda, secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi hingga memberikan motivasi ke pasutri bomber.
(Agung)