BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat menetapkan bahwa cuti bersama lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tanggal 12 Mei.
Cuti bersama lebaran 2021 untuk ASN di atur Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021.
Di lansir detik.com dalam keppres tersebut terdapat empat hal yang penting dan perlu do ingat oleh setiap ASN di Indonesia.
Yang pertama cuti bersama ASN 2021 yaitu Rabu 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat 24 Desember 2021 mendatang merupakan curi bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA: ASN Nekat Mudik, Siap-Siap TKD di Pangkas 50 Persen
Kedua sebagaiman di maksud aturan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Kemudian yang ketiga ASN yang dalam jabatanya tidak di berikan hak cuti bersama, maka cuti tahunan di tambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak di berikan.
Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan 9 April 2021.
Dengan begitu, ASN hanya dapat 1 hari cuti bersama pada lebaran 2021 dan 1 hari cuti pada Hari Raya Natal.
Jumlah cuti bersama Lebaran 2021 ini tentu berkurang di banding dengan tahun 2020. Di mana PNS masih memperoleh jatah cuti bersama sebanyak 5 hari, seperti yang tertuang dalam Keppres nomor 23 tahun 2020.
(Anthika Asmara)



