BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat menetapkan bahwa cuti bersama lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tanggal 12 Mei.
Cuti bersama lebaran 2021 untuk ASN diatur Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021.
Dilansir detik.com dalam keppres tersebut terdapat empat hal yang penting dan perlu diingat oleh setiap ASN di Indonesia.
Yang pertama cuti bersama ASN 2021 yaitu Rabu 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat 24 Desember 2021 mendatang merupakan curi bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA: ASN Nekat Mudik, Siap-Siap TKD di Pangkas 50 Persen
Kedua sebagaiman dimaksud aturan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, kemudian yang ketiga ASN yang dalam jabatanya tidak diberikan hak cuti bersama, maka cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 9 April 2021.
Dengan begitu, ASN hanya dapat 1 hari cuti bersama pada lebaran 2021 dan 1 hari cuti pada Hari Raya Natal.
Jumlah cuti bersama Lebaran 2021 ini tentu berkurang dibanding dengan tahun 2020, di mana PNS masih memperoleh jatah cuti bersama sebanyak 5 hari, seperti yang tertuang dalam Keppres nomor 23 tahun 2020.
(Anthika Asmara)