BANJAR,FOKUSJabar.id: Tenaga honorer di lingkup pemerintah Kota Banjar dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2021.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Suyitno mengatakan, Tenaga honorer tidak menerima THR karena berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 terkait THR dan Gaji 13 yang peruntukannya tidak ada bagi honorer.
Kendati demikian pihaknya akan berkonsultasi dan melaporkan terlebih dahulu dengan pemimpin daerah yakni Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.
“Nanti kita laporan dulu ke Walikota melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bagaimana tindak lanjut seterusnya,” katanya.
BACA JUGA: Dilarang Mudik, Stasiun Kereta Api Kota Banjar Sepi
Dia menyebutkan, Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat juga sama tidak bisa membayar THR untuk tenaga honorer.
“Berbeda dengan tahun 2020 THR untuk honorer bisa dicairkan. Anggaran APBD untuk THR honor sih sudah disiapkan. Hanya saja terkendala dasar aturan yang lemah,” kata dia.
Sementara itu Ketua Aliansi Honor Nasional (AHN) Kota Banjar Iman Poniman menilai, perbedaan ini merupaka hal yang aneh, Karena tahun 2020 juga honorer di Banjar mendapatkan THR.
“Padahal honorer juga manusia,” kata dia.
Dengan keadaan seperti ini seharusnya walikota bisa membuat kebijakan berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota.
“Ya mudah-mudhan ada kebijakan dari Walikota semisal dilandasi SK walikota, kenapa tidak kan,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)