BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar resmi memperketat mobilitas warga mudik yang akan memasuki wilayahnya .
Kasatlantas Polres Banjar AKP Purwadi menjelaskan, terkait sejumlah persyaratan yang harus dibawa saat hendak memasuki Kota Banjar.
Di antaranya, dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan berupa surat izin yang telah dibubuhi cap basah dan tanda tangan pimpinan.
“Nanti dalam penyekatan larangan mudik itu ada pemeriksaan dokumen kesehatan seperti PCR atau Rapid Antigen,” kata dia, Sabtu (1/5/2021).
BACA JUGA: 9 Ibu Muda di Kota Banjar Menjadi Korban Penipuan Bermodus Arisan Lebaran
Untuk PCR, Purwadi mengatakan berlaku selama tiga kali 24 jam, sedangkan untuk rapid antigen hanya berlaku dua kali 24 jam.
Selain itu, ada juga dokumen perjalanan yang pertama identitas pengenal diri (KTP), dan untuk pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri wajib menyertakan surat izin dari intansi terkait dan cap basah. “Yang memenuhi syarat tersebut baru akan kami izinkan melintas,” katanya.
Sementara untuk non pekerja, diwajibkan untuk melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan berikut tandatangan basah.
Adapun persyaratan lainnya yang bisa diperbolehkan melintas yakni apabila melakukan perjalanan atas dasar kedaruratan asal tetap menyertakan dokumen penyerta perjalanan.
“Seperti ibu hamil, mau mendatangi keluarga yang meninggal, tapi itupun harus dibuktikan dengan surat juga,” kata dia
Kendati demikian, Purwadi mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengikuti ketentuan pemerintah tersebut, karena hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar dapat memutus mata rantak covid-19.
“Jika kita sayang keluarga, cukup buktikan dengan tidak mudik. Karena kenapa, itu demi kesehatan semuanya,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)